Resmi Pembelian Kendaraan Listrik Roda Empat dan Bus Mendapatkan Insentif Dari Pemerintah, Ini Persyaratannya

- Sabtu, 8 April 2023 | 13:00 WIB
Pemerintah memiliki komitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi lewat stimulan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik beroda empat dan bus.  (pexels ed Harvey )
Pemerintah memiliki komitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi lewat stimulan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik beroda empat dan bus. (pexels ed Harvey )

Bisnisbandung.com- Pemerintah memiliki komitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi lewat stimulan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik beroda 4 dan bus. Stimulan itu mulainya berlaku pada periode pajak April s/d saat pajak Desember 2023.

"Peraturan ini dikeluarkan dalam rencana mengakselerasi transformasi ekonomi untuk tingkatkan daya magnet investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan perubahan dari pemakaian energi fosil ke energi listrik hingga ke depan diharapkan akan percepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi," tutur Kepala Badan Kebijaksanaan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Aturan itu resmi dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasiskan Battery Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasiskan Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Duh Apes! Lagi Nonton Bareng Pacar di Bioskop eh Malah Diciduk Polisi, Netizen: Mungkin Diprank Mau Dilamar

Adapun pemberian insentif itu akan diperuntukkan pada, pertama kendaraan bermotor listrik berbasiskan baterai (KBLBB) beroda 4 dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) semakin lebih besar atau sama dengan 40 % (TKDN ≥ 40%). Ini akan diberi PPN ditanggung pemerintahan (DTP) sejumlah 10 % hingga PPN yang perlu dibayarkan tinggal 1 %.

Kedua , KBLBB dengan TKDN di atas atau sama dengan 20 % dan di bawah 40 % (20% ≤ TKDN < 40%). Ini akan diberi PPN DTP sejumlah 5 % hingga PPN yang perlu dibayarkan sejumlah 6 %.

Model dan type kendaraan yang penuhi persyaratan TKDN diputuskan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 1641 Tahun 2023.

Baca Juga: Jangan Mudah Terpengaruh, Pahami Dulu 6 Tanda Pria Memanfaatkan Wanita yang Harus Diwaspadai

Sementara, persyaratan nilai TKDN memperhatikan kesesuaian dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasiskan Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan roadmap program pemercepatan kendaraan motor listrik berbasiskan baterai dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kemenperin, Taufiek Bawazier menginginkan intensif ini bisa tingkatkan ketertarikan warga untuk beli kendaraan listrik.

"Dengan berjalannya program fasilitasi pajak bertambahnya nilai dijamin pemerintahan untuk KBLBB beroda 4 tertentu dan bus tertentu, pemerintahan berharap ketertarikan warga untuk beli kendaraan listrik bertambah, dan memberikan dukungan pembuatan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Dalam tahapan awalnya diprediksi sekitar 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik di tahun 2023" tutur Taufiek.

 Baca Juga: Jangan Mudah Terpengaruh, Pahami Dulu 6 Tanda Pria Memanfaatkan Wanita yang Harus Diwaspadai

Untuk tehnis penerapan fasilitasi perpajakan itu, kata Taufiek, pihaknya akan lakukan pemantauan atas kecocokan nilai TKDN.

Pemantauan itu bisa dilaksanakan oleh lembaga verifikasi independen yang dipilih oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) ILMATE.

Halaman:

Editor: Alit Suwirya

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keunggulan Mobil DFSK Gelora

Rabu, 30 Agustus 2023 | 09:25 WIB
X