Resmi Pembelian Kendaraan Listrik Roda Empat dan Bus Mendapatkan Insentif Dari Pemerintah, Ini Persyaratannya

photo author
- Sabtu, 8 April 2023 | 13:00 WIB
Pemerintah memiliki komitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi lewat stimulan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik beroda empat dan bus.  (pexels ed Harvey )
Pemerintah memiliki komitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi lewat stimulan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik beroda empat dan bus. (pexels ed Harvey )

Jika dalam pemantauan ada KBLBB yang tidak penuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE bisa memberikan ancaman administratif berbentuk penghilangan pada daftar KBLBB tertentu yang bisa memanfaatkan PPN DTP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X