Bisnisbandung.com-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan pelumas atau oli palsu untuk kendaraan bermotor merek ternama di Tangerang, Banten.
Dari temuan tersebut, terdapat 1153 drum pelumas dan 196.734 botol dengan nilai mencapai 16,5 miliar rupiah.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, mengatakan pabrik oli palsu melanggar undang-undang konsumen karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jangan Remehkan 7 Tips Ini, Biar Gebetan Tertarik Sama Kamu!
"Aturan perdagangan tidak bisa memanipulasi atau menggandakan. Harus sama sesuai UU. Akan selekasnya ada pengkajian dari pihak kepolisian," katanya
Penemuan ini berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kemendag, aparatur penegak hukum, dan unit-unit terkait.
"Ini dilakukan oleh pelaku tertentu. Produksi mereka tidak memakai standard yang terdapat," kata Jerry di lokasi, Senin (17/4/2023).
Menurut Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, temuan ini merupakan bukti perlindungan kepada konsumen.
"Jangan sampai konsumen dirugikan, jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum. Kalau ada pemalsuan, tidak boleh pedagang sesuatu yang dipalsukan ini kan tentunya merugikan konsumen," ujarnya.
Baca Juga: Suatu kebanggaan tersendiri, Berikut 7 daya tarik wanita yang bikin pria seketika jatuh cinta
Temuan ini meliputi pabrik produk pelumas, mesin-mesin, drum ribuan botol oli bekas, paket siap kirim, dan stiker kemasan botol oli.
Pabrik ini memproduksi pelumas yang dikemas menggunakan merek-merek ternama. Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Kakim Kudiarto, menyampaikan bahwa pabrik pemalsuan pelumas kendaraan tersebut sudah beroperasi sejak 3 tahun lalu.
Saat ini Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas palsu tersebut.***
Artikel Terkait
Tips Memilih Mobil Bekas untuk Mudik Lebaran dengan Harga Terjangkau
Temukan Mobil Bekas untuk Mudik lebaran yang Sesuai dengan Budgetmu dengan Tips Ini
HBC Racing Team Bersama Pembalap Fitra Eri dan Pradana Adi Wilianto Siap Bertarung Musim Balap Nasional 2023
Resmi Pembelian Kendaraan Listrik Roda Empat dan Bus Mendapatkan Insentif Dari Pemerintah, Ini Persyaratannya
Inilah Perbedaan antara Vespa Sprint Kuning dengan Vespa S Hijau tahun 2023 Edisi Ramadhan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Beri Sanksi Bagi Pemilik Mobil Tidak Punya Garasi