Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas perbuatannya.
Selain itu, Ferdy Sambo terlihat tenang mendengarkan Hakim membacakan kembali kronologi kejadian.
Sidang yang dihadiri oleh keluarga almarhum Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat berakhir bahagia.
Keluarga almarhum Brigadir J menangis seusai persidangan. Keadilan akhirnya memihak kepada almarhum.***
Artikel Terkait
Berikut jumlah Pengungsi Gempabumi M 5.4 Kota Jayapura
Cegah Aksi Pencurian Saat Bencana Gempa, Ini Yang Dilakukan Polda Papua
Ini Kendala Pencarian Dan Evakuasi Pilot Susi Air
Proses Evakuasi 25 Warga Paro, warga yang dievakuasi tersebut merupakan korban intimidasi dari KKB
Terbongkar Pengoplos Beras BULOG, Jumlahnya Mencapai Ratusan Ton
TNI-AD Kirim Pasukan Untuk Tangani Aksi Teror KKB di Papua