Bisnisbandung.com – Kasus pembunuhan Brigadir J telah selesai. Ferdy Sambo kini di vonis hukuman mati.
Ferdy Sambo, seorang mantan kadiv propam polri akhirnya mengakhiri kasusnya dengan hukuman mati.
Kasus yang berlangsung selama 7 bulan ini berakhir dengan hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Fenomena Menarik dan Bikin Heboh, Simak Ragam Kota Gaib Di Indonesia
Putusan Kasus Ferdy Sambo yang di bacakan selama 5 jam pada tanggal 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan hakim atas vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo ini menjadi hadiah ulang tahun ke 50 tahun di tanggal 9 Februari lalu.
“Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
Baca Juga: Bahasa Tubuh Cowok Cuek Anak Zaman Sekarang Kalo Lagi Naksir
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menegaskan “divonis pidana mati” dengan beberapa unsur penghilangan nyawa.
Menurut Hakim waktu, Ferdy Sambo dengan sengaja membuat skenario serta dalang atas kasus penghilangan nyawa Brigadir J.
Sebelum membacakan vonis, Hakim membacakan poin-poin pertimbangan salah satunya adalah pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Baca Juga: Akhirnya terungkap !! Simak 7 alasan kenapa cewek suka cowok yang rapi dan terawat
Bermula dari kasus pelecehan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat kepada Putri Candrawathi yang akhirnya tidak terbukti.
Putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang awalnya dituntut penjara seumur hidup.
Artikel Terkait
Berikut jumlah Pengungsi Gempabumi M 5.4 Kota Jayapura
Cegah Aksi Pencurian Saat Bencana Gempa, Ini Yang Dilakukan Polda Papua
Ini Kendala Pencarian Dan Evakuasi Pilot Susi Air
Proses Evakuasi 25 Warga Paro, warga yang dievakuasi tersebut merupakan korban intimidasi dari KKB
Terbongkar Pengoplos Beras BULOG, Jumlahnya Mencapai Ratusan Ton
TNI-AD Kirim Pasukan Untuk Tangani Aksi Teror KKB di Papua