Bisnisbandung.com - Direktur Utama Perum BULOG Budi Waseso bersama Satgas Pangan Polda Banten menangkap 7 tersangka yang melakukan pengoplsan Beras BULOG.
Para tersangka ini terjerat tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang yang melakukan penyimpangan/kecurangan distribusi Beras BULOG di wilayah hukum Polda Banten.
Budi Waseso selaku Direktur Utama Perum BULOG mengucapkan terimakasih kepada Polda Banten yang telah berhasil menangkap 7 tersangka ini atas tindaklanjut inspeksi mendadak yang dilakukannya di Pasar Induk Beras Cipinang minggu lalu.
Baca Juga: Berikut jumlah Pengungsi Gempabumi M 5.4 Kota Jayapura
“Apa yang saya sampaikan minggu lalu terbukti hari ini, dan saya yakin hal ini akan diurut oleh Kepolisian tentang siapa dalangnya dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini” ungkap Budi Waseso.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan bahwa para tersangka ini menggunakan 6 modus dalam melakukan melakukan penyimpangan/kecurangan distribusi beras BULOG .
Ada 6 modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu :
Baca Juga: Premier League Mengecam Nyanyian Tragedi Pada Pertandingan Leeds-Man United
1. Repacking beras BULOG menjadi beras premium dengan berbagai merek.
2. Mengoplos beras BULOG dengan beras lokal.
3. Menjual beras diatas harga HET.
4. Memanipulasi DO dari distributor maupun mitra BULOG.
5. Masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri.
6. Memonopoli sistem dagang.
Artikel Terkait
Pemkab Bandung Anggarkan Perjalanan Dinas Rp77,3 Miliar di APBD 2023
Data Sementara 4 Orang Meninggal Akibat Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Mengguncang Jayapura
Ini Langkah Polri Untuk Pemulihan Ekonomi
Sebagai Bentuk Solidaritas, Logistik Ini yang Akan Indonesia Kirim ke Turki
Pers Harus Mampu Reduksi Berita Bohong
Groundbreaking Green Smelter PT Vale. Pabrik Nikel Pertama dengan Sumber Energi Gas Alam