Kasus Ferdy Sambo berakhir! Hakim jatuhkan vonis hukuman mati atas Pembunuhan Brigadir J  

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 17:35 WIB
Kasus Ferdy Sambo atas Pembunuhan Brigadir J berakhir vonis hukuman mati (Tangkapan layar twitter @idextratime)
Kasus Ferdy Sambo atas Pembunuhan Brigadir J berakhir vonis hukuman mati (Tangkapan layar twitter @idextratime)

 

Bisnisbandung.com – Kasus pembunuhan Brigadir J telah selesai. Ferdy Sambo kini di vonis hukuman mati.

Ferdy Sambo, seorang mantan kadiv propam polri akhirnya mengakhiri kasusnya dengan hukuman mati.

Kasus yang berlangsung selama 7 bulan ini berakhir dengan hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Fenomena Menarik dan Bikin Heboh, Simak Ragam Kota Gaib Di Indonesia

Putusan Kasus Ferdy Sambo yang di bacakan selama 5 jam pada tanggal 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan hakim atas vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo ini menjadi hadiah ulang tahun ke 50 tahun di tanggal 9 Februari lalu.

“Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.

Baca Juga: Bahasa Tubuh Cowok Cuek Anak Zaman Sekarang Kalo Lagi Naksir

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menegaskan “divonis pidana mati” dengan beberapa unsur penghilangan nyawa.

Menurut Hakim waktu, Ferdy Sambo dengan sengaja membuat skenario serta dalang atas kasus penghilangan nyawa Brigadir J.

Sebelum membacakan vonis, Hakim membacakan poin-poin pertimbangan salah satunya adalah pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Baca Juga: Akhirnya terungkap !! Simak 7 alasan kenapa cewek suka cowok yang rapi dan terawat

Bermula dari kasus pelecehan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat kepada Putri Candrawathi yang akhirnya tidak terbukti.

Putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang awalnya dituntut penjara seumur hidup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X