Bisnisbandung.com - Pada tanggal 1 Oktober, rakyat Indonesia berduka khususnya dari dunia sepakbola. Pertama bahkan terjadi di Indonesia, yaitu Tragedi Kanjuruhan yang tercatat menewaskan 135 orang akibat tragedi ini.
Bahkan Presiden Jokowi membuat tim khusus (TGIF) untuk menyelidiki Tragedi Kanjuruhan ini. Stadion Kanjuruhan pun akan segera direnovasi.
Selain Presiden membuat tim khusus, Komnas HAM juga merilis laporan 7 pelanggaran HAM yang terjadi pada Tragedi Kanjuruhan.
Berikut laporan 7 pelanggaran HAM pada Tragedi Kanjuruhan :
1. Penggunaan kekuatan yang berlebihan
Penggunaan gas air mata dalam pengamanan di dalam stadion merupakan hal yang berlebihan. Pasalnya gas air mata hanya digunakan jika memang ada kasus yang mendekati kriminalitas.
2. Tembakan gas air mata penyebab utama kematian suporter
Tercatat ada 45 kali tembakan gas air mata yang ditembakkan aparat ke Stadion Kanjuruhan. Hal ini tentu akan membuat suporter menjadi kocar-kacir ditambah lagi akses keluar stadion sangat minim.
Baca Juga: Proses TWK Pegawai KPK Diduga Melanggar HAM Komnas HAM Undang BAIS TNI, BIN Dan BNPT
3. Hak mendapat keadilan
Hingga saat ini proses hukum masih bisa dibilang kurang maksimal. Pasalnya masih banyak pihak yang saling menyalahkan dan tidak bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi.
4. Hak untuk hidup
Menurut Komnas HAM, korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan mencapai 135 orang. Itu merupakan pelanggaran hak untuk hidup.
Artikel Terkait
Kerusuhan Arema Vs Persebaya, Ternyata ini Penyebabnya
Tragedi Kanjuruhan akan Diusut! Berikut ini Sanksi yang Siap Menanti Arema FC dan Panpel
Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang dan Komandan Brimob Dipecat!
Peristiwa Yang Terjadi di Kanjuruhan Terdapat 129 korban jiwa, 18 jiwa Lainnya Belum Terindentifikasi
Gilang Widya Pramana Memutuskan Untuk Mundur Sebagai Presiden Klub Arema FC, Siapakah Calon Penggantinya?