Proses TWK  Pegawai KPK Diduga Melanggar HAM Komnas HAM Undang BAIS TNI, BIN Dan BNPT

photo author
- Jumat, 23 Juli 2021 | 12:45 WIB
TWK
TWK

BISNIS BANDUNG - Komnas HAM meminta pendapat ahli Hukum Tata Negara terkait aduan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menduga adanya pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pendalaman dilakukan untuk memperkuat konsep hingga kepatuhan hukum.

"Hari ini, kami memperdalam lagi dengan ahli HTN (Hukum Tata Negara), untuk memperkuat konsep, hukum dan konsekuensi kewenangan, hierarki kelembagaan dan kepatuhan terhadap hukum, ini bagian dari tata kelola negara hukum," kata Anam , Kamis (22/7/2021).

Dikemukakan Anam , proses tersebut dilakukan secara daring mengingat situasi pandemi covid-19 saat ini.

Dijelaskan ,  tidak ada ahli lain yang dimintai pendapatnya selain  akhli tata negara.

"Tidak ada . Sudah cukup," ujar Anam menjelaskan . Sebelumnya Komnas HAM meminta pendapat kepada sejumlah ahli lain terkait dengan kasus TWK pegawai KPK. Di antaranya ahli psikologi dan ahli hukum administrasi negara.

Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan oleh Komnas HAM terkait aduan pegawai KPK yang menduga ada pelanggaran HAM dalam proses TWK yang mereka ikuti.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, belum lama ini , ia datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK .

HAM juga sempat mengundang BAIS TNI, BIN dan BNPT untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam proses TWK KPK. Namun, hingga kini  lembaga tersebut belum memberikan keterangan kepada Komnas HAM terkait TWK tersebut. (B-003) ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X