Bisnis Bandung - Pemerintah sudah meresmikan untuk pembelian Bahan bakar minyak (BBM) memakai aplikasi MyPertamina tepatnya pada 1 juli 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur utama pertamina putra niaga yakni Alfian Nasution dalam keterangan yang tertulis pada Rabu (29/6/2022).
BBM Bersubsidi merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diberikan subsidi langsung oleh Pemerintah dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu jumlah bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini untuk kuotanya terbatas dan harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Keren, Peragaan Busana Muslim Di Atas Pegunungan Pangalengan Nimo Highland
Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sendiri hanya diperuntuhkan untuk konsumen tertentu diantaranya : transportasi darat, transportasi air, usaha perikanan, usaha pertanian, layanan umum/pemerintah, usaha mikro/umkm.
Adapun jenis bahan bakar minyak (BBM) yang termasuk kedalam kategori bahan bakar minyak (BBM) antara lain : Biosolar dan Pertalite.
Dikutip bisnisbandung.com dari infopublik.id (30/6/2022), Dalam penggunaan aplikasi my pertamina pemerintah berharap didalam penyalurannya tepat terhadap sasaran. Hal itu disampaikan langsung oleh Alfian.
“Data pengguna yang terdaftar dan telah mendapatkan kode QR adalah bagian dari pencatatan penyaluran pertalite dan solar, agar bisa lebih tepat sasaran, bisa dilihat trennya siapa penggunanya,” Ucap Alfian.
Akan tetapi pihak dari pertamina tidak mewajibkan dalam pemakaian aplikasi bagi konsumen yang belum terdaftar di aplikasi my pertamina.
Baca Juga: Bukan Sebatas Kepedulian Terhadap Sesama, Ternyata Donor Darah Baik Untuk Kesehatan
Hanya saja konsumen perlu mendaftarkan diri dengan melengkapi persyaratan seperti : KTP, STNK kendaraan, foto kendaraan, alamat e-mail, dan dokumen lain sebagai pendukung.
Kemudian, untuk data yang sudah terdaftar akan diverifikasi atau dicocokkan dengan kesesuaian persyaratan yang telah dilengkapi dalam pendaftarannya.
Jika persyaratan sudah terpenuhi ketika dalam pendaftaran, maka pendaftar tersebut sudah dinyatakan sebagai pengguna setelah melewati tujuh hari kerja, dan dibuktikan dengan menerima kode QR melalui surat elektronik atau muncul notifikasi pada laman my pertamina.
Apabila dalam notifikasi pemberitahuan dilaman my pertamina masih ada kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen.
Artikel Terkait
Pejabat, Menteri, Jenderal Terlibat Kasus Korupsi Impor Minyak Goreng! Jaksa Agung Tak Takut Backing-Backingan
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan, Ada Kemungkinan Menular ke Manusia?
SPI: Kepentingan Dalam Negeri, Kepentingan Rakyat Terhadap Pangan Selayaknya Menjadi Prioritas Utama
Alhamdulillah, Inikah Pertanda Status Pandemi Covid 19 Akan Menjadi Endemi?
Hasanuddin: Pengibaran Bendera LGBT di Kedutaan Inggris Terlindungi Prinsip Kekebalan Hukum tapi Provokatif
Ketua DPD PDI Perjuangan, Ono Surono: Pancasila Jalan Keselamatan Berbangsa