Aturan tersebut tertuang dalam P3SPS, atau Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran
Dalam P3SPS, ada kalimat, bahwa siaran yang menggunakan frekuensi publik tidak bebas menggunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dalam hal ini sang pemiliknya, dan kalimat itu mengatur pungkas Maman Suherman.***
Artikel Terkait
Arie Kriting : Pemindahan IKN Cukup Ideal, Melahirkan Pusat Pertumbuhan Baru
Arie Kriting: Eksekutif dan Legislatif Yang Berkuasa Adalah Cerminan Masyarakatnya
Perusahaan Anggota Apindo Jabar Optimis Bisa Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu
Kementerian Pertanian Terus Mendorong Ekspor Pinang pada 2022
Sanksi Ekonomi Rusia Berimbas Pada Stabilitas Minyak Dunia Serta Pada Kenaikan Pertamax Di Indonesia
Hati-Hati Produk Merk Kinder Joy, Bun! Ini Kandungannya, Bahayakan Kesehatan Anak!