“Tindakan termohon belum menetapkan/menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum,” ungkap Boyamin.
Dalam gugatanya, MAKI memohon Hakim Tunggal pemeriksa perkara untuk menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan termohon selaku atasan PPNS yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang sedang melakukan penyidikan atas mekanisme dan dugaan tindak pidana secara materil dan selanjutnya memerintahkan termohon untuk menetapkan tersangka. ***
Artikel Terkait
Gonjang-Ganjing Harga Minyak Goreng
Ada Praktik Kartel, Harga Minyak Melesat Tanpa Kendali, Tulus : Indonesia Penghasil Sawit Terbesar Di Dunia
Tak Mampu Melakukan Tata Kelola Minyak Kelapa, Deddy Sitorus: Mendag Malah Menyalahkan Masyarakat
Konflik Rusia Dan Ukraina, Berdampakkah Pada Kenaikan Harga Minyak Bumi?
Kapolres Cimahi Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng di Cimahi dan KBB Jelang Bulan Suci Ramadhan, Aman
Para Pedagang Makanan dan Pelaku UMKM di Lembang Terimbas Akan Naiknya Harga Minyak Goreng