MAKI Seret Mendag Ke Pengadilan, Boyamin : Buktikan Ada Mafia Minyak Goreng

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 16:00 WIB
Boyamin Saiman  mengaku pihaknya telah mengajukan permohonan gugatan mafia minyak goreng (Capture Youtube LokadataID)
Boyamin Saiman mengaku pihaknya telah mengajukan permohonan gugatan mafia minyak goreng (Capture Youtube LokadataID)

 

 

BISNIS BANDUNG -  Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi “bohong” , sejauh ini janji untuk mengungkap mafia minyak goreng belum dibuktikan.

Kordinator  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman  mengaku pihaknya telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan Selasa (29/3/22) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut sebagai bentuk reaksi atas ingkar janji Mendag terkait batal penetapan tersangka mafia minyak goreng.

Menurut Boyamin Saiman, pihak MAKI memohon Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan Kemendag agar segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng seperti dijanjikan Mendag.

 Baca Juga: Para Pedagang Makanan dan Pelaku UMKM di Lembang Terimbas Akan Naiknya Harga Minyak Goreng 

“Kami memohon Majelis memerintahkan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI segera melakukan penetapan tersangka atas tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng,”ujar Boyamin.

Alasan permohonan gugatan praperadilan, pertama terkait hilang dan mahalnya harga minyak goreng di pasar diduga dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab melakukan penimbunan.

Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng, hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.

Sementara  lanjut Boyamin, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag (pihak termohon) selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi perlindungan konsumen serta tertib niaga, mempunyai jumlah PPNS yang cukup untuk melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng di Tanah Air.

 Baca Juga: Sofyan Djalil Akui Ada Oknum ASN Terlibat Mafia Tanah

“Sejak 2017 termohon telah memiliki PPNS sebanyak 73 orang, semestinya PPNS tersebut mampu melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng,” kata Boyamin.

Bahkan pada Jumat, 18 Maret 2022, Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan pihaknya sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin, 21 Maret 2022.

Namun sejauh belum diumumkan pada masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Us Tiarsa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X