Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas perbuatannya.
Selain itu, Ferdy Sambo terlihat tenang mendengarkan Hakim membacakan kembali kronologi kejadian.
Sidang yang dihadiri oleh keluarga almarhum Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat berakhir bahagia.
Keluarga almarhum Brigadir J menangis seusai persidangan. Keadilan akhirnya memihak kepada almarhum.***