nasional

Rela mati demi keselamatan Presiden, berapa sih kira-kira Gaji & Tunjangan Paspampres?

Jumat, 25 November 2022 | 21:00 WIB
Paspampres merupakan anggota kesatuan pasukan pengamanan Presiden yang bertugas menjaga orang nomor 1 di Indonesia hingga negara (Tangkapan layar youtube Studio Langit)

Banyak juga pertanyaan kira-kira berapa gaji & tunjangan yang diterima anggota PASPAMPRES yang selalu menjamin keselamatan Presiden.

Baca Juga: Simak 10 Dessert Favorit Eropa Yang Menjadi Favorit, Salah satunya Mungkin Juga Favorit Anda

Besaran gaji Paspampres akan disesuaikan pangkatnya di kesatuan TNI yang telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2001 tentang peraturan gaji Tentara Nasional Indonesia.

Gaji tersebut akan dicairkan setiap bulan yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain yang jika dijumlahkan cukup menggiurkan.

Berikut rincian gaji PASPAMPRES berdasarkan pangkat dan jenjang karirnya di kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Heboh akan dijual !! Saham Manchester United runtuh akibat kepergian resmi dari Cristiano Ronaldo

1. Gaji Paspampres golongan 1 Tamtama
Pada golongan 1 ini besaran gajinya dimulai dengan angka 1.858.000 sampai dengan 2.960.000.

2. Gaji Paspampres golongan 2 Bintara
Pada golongan 2 ini besaran gajinya yang diketahui dimulai dari angka 2.103.000 sampai dengan 3.910.000.

3. Gaji Paspampres golongan 3 Perwira pertama (PAMA)
Pada golongan 3 ini besaran gajinya yang diberikan dimulai dari 2.735.000 sampai dengan 4.780.000.

Baca Juga: Simak 15 Menu Olahan Buah, Menjaga Anda Tetap Mengkonsumsi Makanan Sehat

4. Gaji Paspampres golongan 4
Pada golongan 4 ini terdiri dari Perwira Menengah dengan gaji 3.290.000 dan Perwira Tinggi dengan angka 5.930.000.

Sementara untuk tunjangan pokok dari Paspampres dimulai dari 1.968.000 sampai dengan 37.810.000 sesuai pangkat yang dimilikinya

Itulah beberapa informasi mengenai gaji & tunjangan pokok Paspampres yang bertugas untuk menjamin keselamatan Presiden hingga negara di Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini