Aturan tersebut tertuang dalam P3SPS, atau Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran
Dalam P3SPS, ada kalimat, bahwa siaran yang menggunakan frekuensi publik tidak bebas menggunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dalam hal ini sang pemiliknya, dan kalimat itu mengatur pungkas Maman Suherman.***