nasional

MAKI Seret Mendag Ke Pengadilan, Boyamin : Buktikan Ada Mafia Minyak Goreng

Kamis, 31 Maret 2022 | 16:00 WIB
Boyamin Saiman mengaku pihaknya telah mengajukan permohonan gugatan mafia minyak goreng (Capture Youtube LokadataID)

 Baca Juga: PT.TMI Menangani Pengadaan Autsista Senilai Rp1.760 triliun. Indonesia Agar Tidak Dibohongi Mafia Alutsista

 “Tindakan termohon belum menetapkan/menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum,” ungkap Boyamin.

Dalam gugatanya, MAKI memohon Hakim Tunggal pemeriksa perkara untuk menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan termohon selaku atasan PPNS yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang sedang melakukan penyidikan atas mekanisme dan dugaan tindak pidana  secara materil dan selanjutnya memerintahkan termohon untuk menetapkan tersangka. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini