nasional

Berkedok Salon, Polresta Yogyakarta Bongkar Kasus TPPO

Sabtu, 29 Juli 2023 | 07:00 WIB
Polresta Yogyakarta tangkap dua pria dengan inisial AW (43) dan SU (49). (dok Instagram polresjogja)

Polisi mempelajari ada atau tidaknya unsur prostitusi dari kasus ini. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta menjelaskan, baik AW dan SU sekarang sudah diputuskan sebagai tersangka. Mereka telah ditahan di Rutan Mapolresta Yogyakarta.

Baca Juga: Bikin tua sebelum waktunya !! hindari 5 kebiasaan pemicu penuaan dini pada remaja

Pada ke-2 tersangka, polisi mengenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 10 Undang-undang No 21 Tahun 2007 mengenai TPPO atau Pasal 296 KUHP mengenai Kejahatan Pada Kesusilaan atau Pasal 506 KUHP berkaitan menarik keuntungan dari perbuatan cabul.

Ke-2 tersangka dikenai Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 mengenai Pelindungan Anak, Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Tags

Terkini