Bisnisbandung.com-Polresta Yogyakarta tangkap dua pria dengan inisial AW (43) dan SU (49). Mereka diduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengeksplorasi beberapa ratus wanita dengan mempekerjakan sebagai pemandu lagu (LC) karaoke. Tindakan mereka dibongkar saat salah seorang karyawan wanita kabur, dan melapor polisi.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP. Archye Nevadha, S.I.K., menyebutkan kasus ini terungkap sesudah polisi mendapatkan informasi penampungan pekerja wanita berkedok salon kecantikan di Gedongtengen.
"Salon itu kedok, hanya kecil. Ada di belakang tempat penampungannya bertingkat, Dan di saat kita lakukan pemeriksaan, betul kita mengamankan kurang lebih 53 orang wanita dengan 2 di antaranya ialah wanita di bawah usia " terang Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta di Mapolresta Yogyakarta.
Baca Juga: Buat Rencana Kerja Yang Tepat Agar Target Anda Mudah Tercapai
Beberapa wanita itu oleh AW dan SU direkrut sebagai pemandu lagu di beberapa lokasi karaoke wilayah Pasar Kembang. Mereka ditahan dan tidak dibolehkan keluar penampungan untuk beraktivitas selain saat jam kerja sepanjang jam 19.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Tempat penampungan berlagak salon itu disebutkan bekerja semenjak 2014. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta ungkap, info kegiatan ilegal ini dibocorkan oleh salah seorang wanita karyawan yang kabur karena tidak kuat dengan ketentuan AW dan SU.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta menjelaskan ke-2 aktor memberlakukan beberapa potongan upah ke beberapa karyawan untuk pembayaran pelunasan pembayaran setiap pinjaman saat sebelum rekrutmen.
Baca Juga: 69 Pemimpin Negara Diundang ke KTT BRICS di Bulan Agustus 2023
"Jadi mekanisme mereka atau modus mereka di saat wanita itu masuk atau ikut direkrut, mereka coba tawarkan (rayuan) dahulu uang pinjaman atau dibelikan barang sebagai salah satunya modus untuk mengikat supaya wanita-perempuan itu tidak dapat keluar manajemen itu," tutur Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta menguraikan peranan masing-masing pelaku. AW, masyarakat Gedongtengen, berperanan pemilik tempat penampungan yang ambil porsi keuntungan 25 % dari penghasilan tiap pekerjanya.
Sementara SU, masyarakat Kebumen, Jawa Tengah, sebagai admin atau pengurus keuangan dan perekrut.
Baca Juga: Bikin tua sebelum waktunya !! hindari 5 kebiasaan pemicu penuaan dini pada remaja
"Menjadi per jamnya untuk wanita itu dibayarkan Rp100 ribu per jamnya, dan untuk pemilik tempat penampungan umumnya diberi biaya atau gaji 25 % dari pembayaran itu," sambungnya.
Dari tangan ke-2 pelaku, polisi amankan rangkaian barang bukti. Diantaranya, handphone, pembukuan manajemen dan keuangan, beberapa potong baju wanita, dan 120an buah KTP milik para karyawan.
Artikel Terkait
Pertamina Pastikan Penyaluran LPG 3 Kg Berjalan Normal dan Stok Aman
Berikut Daftar Harta Kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Yang Menjadi Tersangka KPK
Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Terus Perbaiki Sistem Untuk Cegah Korupsi
Kepala Basarnas Henri Alfiandi Angkat Bicara Perihal Dirinya Ditetapkan Menjadi Tersangka
Bagaimana Hak Belajar Santri Al Zaytun? Ini Jawaban Menag
Sudah Sebulan Hilang Jemaah Haji Idun Rohim, Menag Terus Lakukan Pencarian