Sudah Sebulan Hilang Jemaah Haji Idun Rohim, Menag Terus Lakukan Pencarian

photo author
- Jumat, 28 Juli 2023 | 14:30 WIB
Jemaah haji kloter 20 Embarkasi Palembang hilang semenjak satu bulan lalu. (dok kemenag.go.id)
Jemaah haji kloter 20 Embarkasi Palembang hilang semenjak satu bulan lalu. (dok kemenag.go.id)

Bisnisbandung.com-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan penelusuran jemaah haji hilang atas nama Idun Rohim Zen terus dilakukan.

Idun Rohim Jemaah haji asal kelompok terbang (kloter) 20 Embarkasi Palembang (PLM 20) ini telah dipastikan hilang semenjak sebulan lalu.

"(Pencarian) masih, masih tetap terus dilakukan," tutur Menag Yaqut ke awak media di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Lagi Capek tapi Harus Jaga Anak? Ini Dia 8 Ide Bermain Bersama Si Kecil yang Bisa Sambilan Rebahan

"Saya telah perintahkan ke beberapa petugas khususnya bagian linjam (pelindungan jamaah) yang masih tetap ada di situ untuk selalu cari jemaah kita yang hilang ini tanpa batas waktu," paparnya.

Penelusuran terus akan dilakukan bekerjasama dengan kewenangan Arab Saudi.

"Sampai selanjutnya pihak kewenangan Arab Saudi yang mengatakan jika memang yang berkaitan tidak bisa diketemukan, baru dihentikan," tutur Menag.

Baca Juga: 4 Khasiat Rutin Mengonsumsi Tomat, Bikin Penyakit Ini Ambyar

Awalnya, terdapat delapan orang jemaah Indonesia yang dipastikan hilang. Tujuh salah satunya telah diketemukan. "3 orang dipastikan meninggal dunia, dan seseorang masih hilang," papar Menag.

"Sehingga kita terus berikhtiar, bekerjasama dengan pihak kewenangan kerajaan Saudi baik sama kepolisian, SAR mereka jadi saya meminta dicari sampai ketemu," tambahnya.

Menag mengharapkan selekasnya ada berita keberadaan Idun Rohim.

Baca Juga: 5 Rahasia Eksfoliasi Wajah yang Ampuh: Kulit Sehat dan Bercahaya Tanpa Khawatir Kulit Rusak!

"Semoga masih hidup. Kalaulah harus terima kenyataan misalkan pada keadaan meninggal dunia kita harus perlakukan secara baik saya kira itu," paparnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X