Bisnisbandung.com-Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.
Menurut Henri Alfiandi, dirinya terima proses hukum berlaku. Akan tetapi, dia memandang penetapannya jadi tersangka tidak sesuai prosedur.
"Ya diterima saja, namun kok tidak melalui prosedur ya. Kan, saya militer," katanya, ke wartawan, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: Sering Khawatir Berlebihan Soal Penampilan ? Kenali Istilah Body Dysmorphia
Perwira AU yang memiliki pangkat Marsekal Madya (Marsdya) itu menjelaskan siap bertanggung jawab kebijakan pengadaan barang dan jasa yang diputuskannya.
"Saya sebagai Perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya memutuskan dengan sejelas mungkin," katanya.
"Karena itu, catatan pemakaian dana saya rapi. Itu bentuk dari transparasi saya," pungkasnya.
Saat ini Henry telah ada di Puspom TNI dan tengah melapor ke pimpinan lembaga itu.
Baca Juga: 7 Ekor Harimau Mati di Tangan YouTuber Satwa Alshad Ahmad
Sementara itu, KPK menduga henri sebagai Kabasarnas terima suap sekitar Rp88,3 miliar berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.***
Artikel Terkait
15 Kg Narkoba, 60 Bal Pakaian dan 72 Karung Sepatu Bekas Impor Dimusnahkan Polda Sulteng
Mendarat Darurat Helikopter BNPB Di Kalimantan Tengah, Ini Penyebabnya
Ini Alasan Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Tak Hadiri Panggilan Kedua Bareskrim Polri
Pertamina Pastikan Penyaluran LPG 3 Kg Berjalan Normal dan Stok Aman
Berikut Daftar Harta Kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Yang Menjadi Tersangka KPK
Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Terus Perbaiki Sistem Untuk Cegah Korupsi