Bisnisbandung.com-Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan barang bukti narkoba terdiri 15,38 kg sabu dan 2,1 kg ganja dari pengungkapan 1 kasus dalam jumlah tersangka tiga orang.
Disamping Itu Polda Sulteng memusnahkan 60 bal pakaian bekas alias thrifting dan 18 bal sepatu sisa impor dalam jumlah terlapor satu orang.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K., menjelaskan Pemusnahan itu dilakukan dengan cara direbus untuk barang bukti narkoba dan baju bekas dibakar.
Baca Juga: 5 Khasiat Biji Pepaya, Bikin Penyakit Ini Enggan Mendekat
"Pemusnahan kami lakukan dengan direbus untuk barang bukti sabu-sabu dan ganja, sedangkan baju bekas dibakar," terang Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kamis (27/7/23).
Pemusnahan itu dilaksanakan dihalaman kantor Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K., menjelaskan beberapa paket narkoba itu didapat dari 3 kasus dari tahun 2022 sampai tahun 2023.
Baca Juga: Bisa fatal, Inilah 5 kebiasaan yang menjadi penyebab kenapa pori-pori pada kulit semakin membesar
"Untuk keseluruhan tersangkanya itu ada lima orang termasuk kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang di Tolitoli," terang Dirresnarkoba Polda Sulteng.
Untuk kasus peredaran narkoba itu telah dilaksanakan tahapan satu dan dalam kurun waktu dekat bisa lengkap penyelidikannya.***
Artikel Terkait
Dicopot Kasat Narkoba Polresta Jambi Usai Viral Emak-emak Gerebek Markas Narkoba
Ini Kronologi KPK Jerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi Sebagai Tersangka
OTT KPK, Basarnas: Kami Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan
Berikut Profile Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi Yang Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
Wapres Tekankan Pentingnya Menjaga Kesatuan Umat Saat Hadiri Milad ke-48 Majelis Ulama Indonesia
Tragedi Kanjuruhan, Ketua Umum PSSI Erick Thohir Dukung Hukuman Maksimal