Berikut Daftar Harta Kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Yang Menjadi Tersangka KPK

photo author
- Jumat, 28 Juli 2023 | 07:30 WIB
KPK memutuskan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi jadi tersangka  (dok basarnas.go.id)
KPK memutuskan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi jadi tersangka (dok basarnas.go.id)

Bisnisbandung.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi jadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas RI. Henri diduga terima suap sejumlah Rp88,3 miliar dalam kurun waktu 2 tahun.

Rincian harta kekayaan Henri Alfiandi dapat dilihat dari situs laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) lewat elhkpn.kpk.go.id.

Dari sana terlihat harta Henri yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) capai Rp10.973.754.000 atau sekitaran Rp10,97 miliar pada laporan Maret 2023 kemarin.

Baca Juga: Pahami Personal Boundaries, Agar Hidup Anda Lebih Nyaman

Henri mempunyai lima bidang tanah dan bangunan yang menyebar di Pekanbaru dan Kampar. Nilai harta tidak bergeraknya itu capai Rp4.820.000.000 atau Rp4,82 miliar.

Untuk alat transportasi, dia memberikan laporan mempunyai mobil nissan Grand Livina tahun 2012 dengan harga Rp60 juta, yang lain Fin Komodo IV tahun 2019 sebesar Rp60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 sebesar Rp275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 sebesar Rp650 juta. Harta bergerak lainnya yang tidak ia rinci sebesar Rp452.600.000.

Kas atau setara kas yang lain sebesar Rp4.056.154.000, sedangkan harta yang lain sebesar Rp600 juta. Henri memberikan laporan tidak mempunyai hutang, menjadi keseluruhan hartanya mencapai Rp10.973.754.000.

Baca Juga: Cermati Cara Hidup Frugal Living Yang Membuat Kaya, Praktekkan Deh

"Diduga HA (Henri) bersama-sama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga memperoleh nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 sampai 2023 beberapa sekitaran Rp88,3 miliar dari beragam vendor pemenang proyek," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023) malam.

Alex pastikan, KPK terus akan mempelajari dugaan penerimaan suap oleh Henri dan Afri. Pengkajian dilakukan oleh tim gabubgan penyidik KPK dan Puspom Mabes TNI.

Diketahui, untuk proses hukum pada Henri dan Afri akan diberikan ke pihak TNI merujuk ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tips Jadi Konten Kreator Andal, Tak Cukup Bermodalkan Passion

"Pada 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai yang menerima suap penegakan hukumnya diberikan ke Puspom Mabes TNI untuk proses hukum selanjutnya yang hendak dituntaskan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI seperti wewenang yang ditata dalam undang-undang," tegas Alex.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X