nasional

Operasi Patuh Jaya Hari Ketiga, Ribuan Pengendara Ditilang

Kamis, 13 Juli 2023 | 14:30 WIB
1.358 pelanggaran ditilang. Sementara itu, 7.320 pengendara pelanggaran yang lain diberi peringatan (dok ntmcpolri.info)

4. Tidak memakai helm SNI.

5. Mengemudi kendaraan tidak memakai sabuk.

6. Melewati batasan kecepatan.

7. Berkendaraan di bawah usia, tidak mempunyai SIM.

8. Sepeda motor boncengan lebih satu orang.

9. Kendaraan motor beroda 4 ataupun lebih tidak penuhi. syarat layak jalan.

Baca Juga: Beberapa Keuntungan Memakai Travel Agent Ketika Berlibur

10. Kendaraan beroda 2 dan beroda 4 yang tidak diperlengkapi perlengkapan yang standard.

11. Kendaraan motor beroda 2 dan beroda 4 yang tidak diperlengkapi STNK.

12. Sopir kendaraan motor yang melanggar marka atau bahu jalan.

13. Kendaraan motor yang memasangkan rotator dan atau atau sirine yang bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan beroda 4 yang menggunakan plat nomor RFS atau RFP.***

Halaman:

Tags

Terkini