Bisnisbandung.com-Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyikapi ancaman mogok kerja dari beberapa organisasi profesi tenaga kesehatan (Nakes), bila nanti RUU Kesehatan disahkan.
Diketahui, DPR RI telah menetapkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, pada Selasa (11/7/2023) kemarin.
Sementara itu, Menkes Budi Gunadi menjelaskan bila ada ketidaksamaan pendapat itu sebagai hal yang lumrah di negara demokrasi.
Baca Juga: Tanda 4 Hal yang Harus Dilakukan Setelah Menikah
"Saya pikir di alam demokrasi ini, saya benar-benar hargai ketidaksamaan pendapat, diskursus, itu ialah hadiah dari krisis keuangan tahun 1998," sebut Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, d ikutip pada Rabu (12/7/2023).
"Tidak akan menutup pintu, WA saya akan balas. Tetapi kita perlu sadar jika kita belum pasti selalu sama, masing-masing punyai argumentasi yang beda," sambungnya.
Dia akui terbuka untuk dilaksanakan pemeriksaan kembali pada argument pembelaannya masalah UU Kesehatan ini.
Hal tersebut mempunyai tujuan agar pihak lain terbuka untuk pertimbangkan dari mana argument yang paling tepat.
Baca Juga: Semakin Diakui Secara Global, BRI Dinobatkan sebagai Bank Terbaik di Indonesia oleh The Banker
"Biarlah demokrasi itu terjadi, tetapi kerjakan itu secara betul, dengan intelek, tanpa emosi. Kata-kata kasar dan yang tidak penting, dan kelak warga menyaksikan mana argument yang bagus atau mungkin tidak," ujarnya.
Adapun DPR RI telah resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan (omnibus law) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-29 masa persidangan V 2022/2023, di Kompleks Parlemen, Jakarta.***
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Sebut Harga Stabil, Suplai Mencukupi Saat Tinjau Pasar Tanjungsari Sumedang
Permudah Konektivitas ke Bandara Kertajati, Presiden Resmikan Tol Cisumdawu
Dengan Harga Rp 9.450 per kg Beras Bulog Sudah Dapat Dibeli, Disini Belinya
Diperiksa Bea Cukai Makassar, Emas Jemaah Pulang Haji 180 Gram Cuma Imitasi
Presiden Harap RUU Kesehatan Dapat Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Sahkan UU Kesehatan, Bagaimana Hak-Hak Nakes? Ini Jawaban Ketua DPR