Bisnisbandung.com-Rapat Paripurna DPR RI sudah mengesahkan UU Kesehatan yang dibuat sistem omnibus law. Ketua DPR RI Puan Maharani pastikan semua hak-hak untuk tenaga kesehatan (Nakes) tidak hilang dalam UU Kesehatan yang sudah ditetapkan DPR.
Pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna (Rapur) Saat Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang diadakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Rapat Paripurna dipimpin secara langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Rapat Paripurna juga didatangi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Dalam rapat itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan beberapa menteri ikut hadir.
Baca Juga: Semakin Diakui Secara Global, BRI Dinobatkan sebagai Bank Terbaik di Indonesia oleh The Banker
Pengesahan RUU Kesehatan jadi UU dimulai pembacaan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan. Laporan itu dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena.
Selesai penyampaian laporan itu, Puan lalu membacakan masalah komposisi fraksi yang sepakat dan tidak sepakat dengan RUU Kesehatan. Dia mempersilakan fraksi-fraksi yang menolak dan fraksi yang menyepakati dengan catatan sampaikan pendapatnya.
Puan juga mengutamakan, tiap aspirasi yang diberi oleh pelaku pelayanan kesehatan telah diperhitungkan dalam butir-butir pasal yang termuat dalam UU Kesehatan. "Hak-hak untuk Nakes yang awalnya sudah tercantum dalam UU Kesehatan tidak hilang dalam UU ini.
Malah hak-hak untuk nakes akan ditingkatkan dalam soal pemberian kesejahteraan untuk keberlangsungan hidup yang lebih bagus lagi," kata Puan.
Baca Juga: Hormati Privacy Orang, Jangan Tanyakan Pertanyaan Ini Saat Bertemu Orang Baru
Puan menyebutkan, UU Kesehatan memperhatikan pelindungan hukum untuk pelaku pelayanan kesehatan. Menurut Puan, hal tersebut dilandasi karena banyaknya tindakan hukum yang terterima oleh Nakes tetapi tidak ada payung hukum yang melindunginya.
"Saya mengapresiasi Nakes yang disebut mitra strategis saat penuhi hak dasar warga saat mendapat pelayanan kesehatan. Karena itu, nakes perlu memperoleh pelindungan hukum yang layak," katanya.
UU inisiatif DPR yang didukung penuh oleh Pemerintah itu mengangkat beberapa manfaat. Beleid ini disebutkan akan membuat masa datang yang lebih baik untuk semua warga Indonesia.
"UU Kesehatan ini mempunyai tujuan perkuat mekanisme kesehatan negara dan tingkatkan kualitas kesejahteraan dan kesehatan warga," ungkapkan Puan.
DPR dipastikan memiliki komitmen untuk menjaga diterapkannya Omnibus Law UU Kesehatan secara adil. Puan menguraikan, dimulai dari pelindungan hukum untuk Nakes atau pasien, sampai pada hal kenaikan kualitas pelayanan sistem kesehatan.
Artikel Terkait
136 Pengendara Ditilang di Hari Pertama Operasi Patuh Lodaya Polres Sukabumi
Presiden Jokowi Sebut Harga Stabil, Suplai Mencukupi Saat Tinjau Pasar Tanjungsari Sumedang
Permudah Konektivitas ke Bandara Kertajati, Presiden Resmikan Tol Cisumdawu
Dengan Harga Rp 9.450 per kg Beras Bulog Sudah Dapat Dibeli, Disini Belinya
Diperiksa Bea Cukai Makassar, Emas Jemaah Pulang Haji 180 Gram Cuma Imitasi
Presiden Harap RUU Kesehatan Dapat Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Indonesia