Presiden Harap RUU Kesehatan Dapat Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Indonesia

photo author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 09:30 WIB
Presiden Jokowi anggap akan membenahi informasi di bagian pelayanan kesehatan kita  (dok  setkab.go.id)
Presiden Jokowi anggap akan membenahi informasi di bagian pelayanan kesehatan kita (dok setkab.go.id)

Bisnisbandung.com-Presiden Joko Widodo mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang hendak disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (11/7/23) bisa menangani kekurangan dokter di Indonesia.

"Kita harap kekurangan dokter dapat semakin dipercepat, kekurangan spesialis dapat dipercepat, saya anggap arahnya ke situ," tutur Presiden Jokowi di Sumedang, Jawa Barat, Selasa (11/7/23).

"Bagus, UU Kesehatan kita mengharapkan setelah dipelajari dan direvisi di DPR. Saya anggap akan membenahi informasi di bagian pelayanan kesehatan kita," tambah Presiden Jokowi.

Baca Juga: Dekat Pemilu, Waspada Hoax dan Fake News bertebaran di medsos.

RUU Kesehatan awalnya sudah memacu kontroversi dari beragam pihak. Rapat paripurna untuk pengesahan RUU Kesehatan sempat direncanakan pada 20 Juni 2023 tetapi ditunda karena belum melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus).

Beberapa pihak yang melawan pada RUU Kesehatan termasuk Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) yang ajukan petisi ke Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani pada Senin (10/7/23). Mereka minta supaya RUU Kesehatan diundur pengesahannya.

Beberapa permasalahan yang diidentifikasi FGBLP diantaranya penyusunan RUU Kesehatan tidak secara mencukupi penuhi asas krusial pembuatan UU yakni transparansi/terbuka, partisipatif, kejelasan dasar pembentukan (filosofis, sosiologis, dan yuridis) dan kejelasan perumusan.

Baca Juga: 5 Kepribadian Wanita yang Membuatnya Selalu Melekat Dalam Pikiran Pria

Menurut FGBLP, sekarang ini tidak ada urgensi dan kegentingan menekan untuk pengesahan RUU Kesehatan yang hendak mengambil sembilan UU berkaitan kesehatan dan mengganti empat UU yang lain.

Beragam ketentuan dalam RUU Kesehatan malah beresiko memantik distabilitas sistem kesehatan.

Misalnya ialah dihapusnya "mandatory spending" yang tidak sesuai dengan amanah Abuja Declaration WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan TAP MPR RI X/MPR/2021 yakni menyarankan minimum 20 % dari APBN.

Disamping itu, timbulnya pasal-pasal berkaitan ruangan multibar untuk organisasi profesi.

Baca Juga: Berani mencoba? Simak 7 rahasia sukses di usia muda. Nomor 4 sering diterapkan pengusaha terkenal

Selanjutnya ada keringanan untuk dokter asing untuk masuk ke dalam Indonesia dan implementasi proyek bioteknologi medis, termasuk proyek genome yang dipandang memberikan ancaman biosekuritas bangsa dan pro-kontra terminologi waktu aborsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X