4. Tidak memakai helm SNI.
5. Mengemudi kendaraan tidak memakai sabuk.
6. Melewati batasan kecepatan.
7. Berkendaraan di bawah usia, tidak mempunyai SIM.
8. Sepeda motor boncengan lebih satu orang.
9. Kendaraan motor beroda 4 ataupun lebih tidak penuhi. syarat layak jalan.
Baca Juga: Beberapa Keuntungan Memakai Travel Agent Ketika Berlibur
10. Kendaraan beroda 2 dan beroda 4 yang tidak diperlengkapi perlengkapan yang standard.
11. Kendaraan motor beroda 2 dan beroda 4 yang tidak diperlengkapi STNK.
12. Sopir kendaraan motor yang melanggar marka atau bahu jalan.
13. Kendaraan motor yang memasangkan rotator dan atau atau sirine yang bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan beroda 4 yang menggunakan plat nomor RFS atau RFP.***
Artikel Terkait
Nakes Ancam Mogok Kerja Terkait RUU Kesehatan Sah Jadi Undang-Undang, Ini Tanggapan Menkes
Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi Jawa Timur Di Gerebek Bareskrim Polri
Air Sungai Berubah Jadi Warna Merah di Pamekasan, Polisi Tengah Menyelidiki
Delay 15 Jam, Kadaker Bandara Pastikan 229 Jemaah Memperoleh Haknya dari Maskapai
Antisipasi Penyebaran Antraks, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Gerak Cepat Vaksinasi Ternak
Dengan Skema KPBU Kementerian PUPR Bangun Rumah Susun Cisaranten Kota Bandung