nasional

Sahkan UU Kesehatan, Bagaimana Hak-Hak Nakes? Ini Jawaban Ketua DPR

Rabu, 12 Juli 2023 | 11:00 WIB
Rapat Paripurna DPR RI sudah mengesahkan UU Kesehatan yang dibuat sistem omnibus law. (dok dpr.go.id)

Baca Juga: Dekat Pemilu, Waspada Hoax dan Fake News bertebaran di medsos.

"Kami di DPR akan menjaga implementasi tiap ketentuan yang ada pada UU Kesehatan. Ini semua untuk tingkatkan kualitas kesehatan nasional, membuat perlindungan warga dan mensejahterakan para petugas kesehatan," jelasnya.

DPR mengetahui UU Kesehatan memunculkan pro dan kontra. Walau demikian, Puan menyebutkan pembahasan UU Kesehatan sudah penuhi unsur transparansi, dan dibahas dengan intensif dengan prinsip kehati-hatian.

UU Kesehatan diketahui memiliki sifat komprehensif dan transformatif untuk atur upaya kesehatan di Indonesia dari hulu ke hilir dengan memprioritaskan penguatan sistem kesehatan nasional. Maksudnya untuk tingkatkan derajat Kesehatan warga Indonesia dan tingkatkan daya saing bangsa Indonesia.

Baca Juga: Stop !! Ternyata 4 kebiasaan ini bisa memicu timbulnya jerawat di wajah. Nomor 3 jangan diabaikan

"Mudah-mudahan UU Kesehatan ini akan memberi manfaat untuk kita semua. Dengan memprioritaskan kebutuhan warga, DPR mengharap bisa jadi perpanjangan aspirasi publik dengan pemikiran alih bentuk mekanisme kesehatan lewat legislasi yang sama sesuai keperluan," jelasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini