Sahkan UU Kesehatan, Bagaimana Hak-Hak Nakes? Ini Jawaban Ketua DPR

photo author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 11:00 WIB
Rapat Paripurna DPR RI sudah mengesahkan UU Kesehatan yang dibuat sistem omnibus law. (dok  dpr.go.id)
Rapat Paripurna DPR RI sudah mengesahkan UU Kesehatan yang dibuat sistem omnibus law. (dok dpr.go.id)

Bisnisbandung.com-Rapat Paripurna DPR RI sudah mengesahkan UU Kesehatan yang dibuat sistem omnibus law. Ketua DPR RI Puan Maharani pastikan semua hak-hak untuk tenaga kesehatan (Nakes) tidak hilang dalam UU Kesehatan yang sudah ditetapkan DPR.

Pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna (Rapur) Saat Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang diadakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Rapat Paripurna dipimpin secara langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Rapat Paripurna juga didatangi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Dalam rapat itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan beberapa menteri ikut hadir.

Baca Juga: Semakin Diakui Secara Global, BRI Dinobatkan sebagai Bank Terbaik di Indonesia oleh The Banker

Pengesahan RUU Kesehatan jadi UU dimulai pembacaan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan. Laporan itu dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Selesai penyampaian laporan itu, Puan lalu membacakan masalah komposisi fraksi yang sepakat dan tidak sepakat dengan RUU Kesehatan. Dia mempersilakan fraksi-fraksi yang menolak dan fraksi yang menyepakati dengan catatan sampaikan pendapatnya.

Puan juga mengutamakan, tiap aspirasi yang diberi oleh pelaku pelayanan kesehatan telah diperhitungkan dalam butir-butir pasal yang termuat dalam UU Kesehatan. "Hak-hak untuk Nakes yang awalnya sudah tercantum dalam UU Kesehatan tidak hilang dalam UU ini.

Malah hak-hak untuk nakes akan ditingkatkan dalam soal pemberian kesejahteraan untuk keberlangsungan hidup yang lebih bagus lagi," kata Puan.

Baca Juga: Hormati Privacy Orang, Jangan Tanyakan Pertanyaan Ini Saat Bertemu Orang Baru

Puan menyebutkan, UU Kesehatan memperhatikan pelindungan hukum untuk pelaku pelayanan kesehatan. Menurut Puan, hal tersebut dilandasi karena banyaknya tindakan hukum yang terterima oleh Nakes tetapi tidak ada payung hukum yang melindunginya.

"Saya mengapresiasi Nakes yang disebut mitra strategis saat penuhi hak dasar warga saat mendapat pelayanan kesehatan. Karena itu, nakes perlu memperoleh pelindungan hukum yang layak," katanya.

UU inisiatif DPR yang didukung penuh oleh Pemerintah itu mengangkat beberapa manfaat. Beleid ini disebutkan akan membuat masa datang yang lebih baik untuk semua warga Indonesia.

"UU Kesehatan ini mempunyai tujuan perkuat mekanisme kesehatan negara dan tingkatkan kualitas kesejahteraan dan kesehatan warga," ungkapkan Puan.

DPR dipastikan memiliki komitmen untuk menjaga diterapkannya Omnibus Law UU Kesehatan secara adil. Puan menguraikan, dimulai dari pelindungan hukum untuk Nakes atau pasien, sampai pada hal kenaikan kualitas pelayanan sistem kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X