"Kami belum sampai pada tahapan penyidikan apa dana itu dipakai untuk beli baju, skincare, dan sebagainya. Pokoknya, anggaran itu tidak dapat dipertanggung jawabkan," katanya.
Erpin juga diduga sudah menyalahi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***