Viral Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta Buat Beli Skincare, Ini Pofil Ibu Kades Katulisan Serang Banten

- Jumat, 26 Mei 2023 | 13:15 WIB
Erpin Kuswati juga ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang. (dok instagram lambeturah)
Erpin Kuswati juga ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang. (dok instagram lambeturah)

Bisnisbandung.com-Kepala Desa Katulisan, kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati jadi perhatian dan viral setelah diduga korupsi dana desa untuk membeli skincare. Erpin Kuswati juga ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Serang Rezkini Jusar sampaikan tersangka lakukan korupsi dana desa di tahun anggaran 2020 sampai 2021. Terdakwa diperhitungkan tidak menyerahkan ke kas wilayah sejumlah Rp452.234.953, pajak ke kas negara Rp44.202.856, honor ke penjaga kantor desa tahun bujet 2021 sejumlah Rp2.900.000.

"Penyidik berusaha untuk mempelajari penemuan dari Inspektorat," kata Rezkinil.

Baca Juga: 10 Tanda Wanita yang Penuh Kasih dan Perhatian, Kamu Tidak Akan Percaya Nomor 7

Atas kejadian itu, Erpin merugikan negara sampai Rp499.337.809. Terkait dengan kasus itu, berikut profil Erpin Kuswati Kepala Desa Katulisan yang viral karena korupsi untuk beli skincare.

Erpin Kuswati sebagai Kepala Desa Katulisan yang menjabat semenjak Desember 2019. Erpin memenangi pemilihan kades serempak di tahun 2019.

Erpin yang sekarang berumur 43 tahun itu diduga lakukan tindak pidana korupsi dalam saat kepimpinannya. Erpin juga ditahan di Rutan Kelas II B Serang untuk menyalani pemeriksaan kasus korupsi.

Erpin pada akhirnya dihentikan sementara dari kedudukannya. Ini sesuai dengan verifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang sesudah timbulnya dugaan itu.

Baca Juga: Atasi Mabuk Perjalanan Ketika Liburan dengan Racikan Minuman herbal Sederhana

Adie sebagai Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang, Banten juga minta camat Cikeusal dan BPD membuat berita acara penghentian sementara erpin Kuswati. Disamping itu Adie minta Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas.

Adie menerangkan penghentian itu karena belum ada keputusan dari pengadilan. Bila ada keputusan yang memperjelas jika Erpin bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah, karena itu Adie akui tidak enggan mengeluarkannya.

Dana itu diperhitungkan untuk kebutuhan pribadi berupa beli skincare dan baju.

"Dana korupsi ini dipakai untuk kebutuhan individu," ungkapkan Adyatana Meru Herlambang sebagai Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Serang di kantornya, di hari Rabu (24/5/2023).

Meskipun begitu, Adytanama belum bisa menerangkan dengan detil pemakaian dana itu dan alirannya. Masalahnya proses pemeriksaan masih tetap berjalan dan perlu dilanjutkan. Tetapi pada dasarnya, Adytanama memperjelas dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Halaman:

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polri Terbitkan Dua SKCK untuk Bacapres, Siapakah Dia?

Selasa, 26 September 2023 | 10:15 WIB

Pengaturan Haji Hanya Sekali Mendapat Dukungan dari IPHI

Senin, 25 September 2023 | 18:00 WIB
X