"Kami belum sampai pada tahapan penyidikan apa dana itu dipakai untuk beli baju, skincare, dan sebagainya. Pokoknya, anggaran itu tidak dapat dipertanggung jawabkan," katanya.
Erpin juga diduga sudah menyalahi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Artikel Terkait
Waspada Bila Ada Undangan APK, Polisi: Jangan Didownload Itu Modus Kasus Penipuan
Seskab Lantik Kardwiyana Ukar Jadi Staf Ahli Bidang Komunikasi, Apakah Ini Langkah Strategis?
Wapres Tegaskan Komitmen Pemerintah, Tanggapi KPK Periksa Kantor Kemensos
Penipuan Tiket Konser Coldplay, Polri Cecar 21 Pertanyaan Pihak Promotor
Buntut Penipuan Tiket Konser Coldplay, BSN Akan Ada Standarisasi Promotor Musik
Benarkah Angka Kemiskinan Ekstrem Turun? Wapres: Perlu Kerja Ekstra Keras