nasional

Pemerintah Salahkan Koorporasi, Ketua YLBHI: Tiga Menteri Juga Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Desember 2025 | 09:00 WIB
M. Isnur, Ketua YLBHI (Tangkap layar youtube tvOneNews)

bisnisbandung.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai persoalan kerusakan hutan tidak hanya melibatkan korporasi, tetapi juga unsur pemerintah yang memiliki kewenangan pemberian izin.

Sebelumnya Menteri Kehutanan menyebut akan mencabut ijin ribuan koorporasi yang terindikasi merusak lingkungan, Menteri Lingkungan juga turut memanggil Perusahaan yang diduga memicu bencana di Aceh dan Sumatera.

Namun, Isnur menyoroti peran tiga kementerian Lingkungan Hidup, Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kehutanan yang dianggap membiarkan terjadinya pembukaan hutan di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat tanpa pengawasan yang memadai.

Isnur menekankan bahwa beban tanggung jawab atas kerusakan hutan tidak hanya berhenti pada pelaku usaha.

Baca Juga: Bahlil Sebut Tengah Telusuri Keterkaitan Tambang dengan Bencana di Aceh dan Sumatera

“Justru yang pertama harus tanggung jawab adalah pemerintah itu sendiri: menteri, dirjen-dirjen yang memberikan izin penambangan, izin pembukaan hutan, kemudian izin-izin lahirnya pemanfaatan hutan alam ini harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Pemerintah dinilai memiliki peran besar dalam terjadinya berbagai pelanggaran, khususnya pejabat yang menerbitkan izin penambangan, pemanfaatan hutan alam, hingga pembukaan kawasan hutan baru.

Karena itu, YLBHI menilai penegakan hukum seharusnya mencakup sanksi pidana, perdata, hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang terlibat, sekaligus pemeriksaan terhadap pejabat terkait.

Baca Juga: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Bantah Longgarkan Izin: Saya Baru Menerbitkan 4 PBPH

“Tiga menteri itu harus bertanggung jawab: Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, dan Menteri Kehutanan,” ungkapnya.

Isnur juga menyinggung temuan-temuan yang sebelumnya pernah muncul dalam berbagai laporan, termasuk yang berkaitan dengan potensi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin.

Ia menilai evaluasi terhadap kementerian terkait sangat penting untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan ataupun praktik yang merugikan negara.

Rencana pencabutan izin 20 perusahaan disebutkan akan dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Kondisi ini dipandang Isnur sebagai indikasi bahwa penegakan hukum masih bergantung pada pertimbangan politik, bukan semata pada kewenangan teknis kementerian.

Baca Juga: Anggota DPR Beberkan Omon-Omon Menhut, Usman Husin: Tidak Sejalan Semua Pak

Halaman:

Tags

Terkini