Bisnisbandung.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kementeriannya tidak pernah melonggarkan izin pemanfaatan hutan seperti yang dituduhkan sejumlah pihak.
Dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, ia memaparkan bahwa selama menjabat ia justru lebih banyak mencabut izin yang dianggap bermasalah dibanding menerbitkannya.
Raja Juli menyatakan bahwa penanganan illegal logging menjadi prioritas, termasuk menelusuri kasus truk pengangkut kayu berukuran besar yang melintas di tengah situasi bencana.
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPR RI Geram Kayu Raksasa Berusia Ratusan Tahun Ditebang Pasca Bencana
Ia menilai insiden tersebut sebagai penghinaan terhadap upaya pemerintah menjaga hutan, dan berkomitmen mengusut identitas perusahaan yang terlibat melalui Direktorat Jenderal Gakkum serta Satgas Perlindungan Hutan dan Lahan.
Dalam kesempatan itu, Raja Juli memaparkan bahwa pada Februari ia mencabut 18 izin PBPH yang dinilai tidak menjalankan fungsi sesuai aturan.
Sejumlah pemegang izin bahkan disebut membiarkan lahan beralih menjadi kebun sawit atau berharap lahan digunakan untuk kepentingan tambang. Total area yang dicabut izinnya mencapai setengah juta hektare.
Baca Juga: Anggota DPR Beberkan Omon-Omon Menhut, Usman Husin: Tidak Sejalan Semua Pak
Selain itu, ia mengungkap sedang menyiapkan laporan kepada Presiden terkait sekitar 20 PBPH tambahan yang dinilai tidak menjalankan kewajiban pengelolaan sehingga berpotensi dicabut. Luasan izin yang dievaluasi mencapai sekitar 750 ribu hektare.
Raja Juli menegaskan bahwa sejak menjabat ia hanya menerbitkan empat PBPH baru, semuanya untuk kegiatan berbasis jasa lingkungan yang berorientasi pada penanaman.
“Karena memang sekali lagi saya baru menerbitkan 4 PBPH. Saya dianggapmohon izin Bu Ketua, selama ini saya dianggap tidak melakukan governance yang baik karena banyak izin yang tidak saya keluarkan,” ujarnya dalam rapat bersama DPR RI.
Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan arahan presiden yang mendorong transformasi bisnis kehutanan dari eksploitasi kayu menuju ekonomi karbon dan rehabilitasi hutan.
Ia merujuk pada Perpres 110 tentang perdagangan karbon yang membuka peluang insentif ekonomi bagi kegiatan penanaman dan pemulihan hutan.
Menteri Kehutanan juga menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat adat dalam menjaga hutan. Ia menyebut program perhutanan sosial dan alokasi 1,4 juta hektare bagi masyarakat adat sebagai bagian dari strategi memperkuat perlindungan hutan secara berkelanjutan.
Baca Juga: Bencana Akibat Kebijakan Pemerintah, Pengamat Sebut Prabowo Harusnya Tetapkan Bencana Nasional
Artikel Terkait
Pengamat Tata Kota Tegaskan Kerusakan Lingkungan Jadi Akar Masalah Banjir Besar di Sumatera dan Aceh
Akses Darat Masih Putus Total di Hari ke-8 Bencana, Bupati Aceh Tengah Sebut 87 Desa Masih Belum Tersentuh Bantuan
Amnesty International Desak Pemerintah Naikkan Status Bencana Aceh-Sumatera Jadi Bencana Nasional
Rocky Gerung Kritik Aksi Pencitraan Pejabat saat Bencana, Singgung Gestur Zulhas Pikul Beras
Bencana Akibat Kebijakan Pemerintah, Pengamat Sebut Prabowo Harusnya Tetapkan Bencana Nasional