Ia menilai mekanisme ini menunjukkan bahwa Kapolri bukan pihak yang secara sepihak dapat mengirimkan anggota Polri ke jabatan sipil, melainkan harus menanggapi permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.
Ia menegaskan bahwa regulasi kepegawaian di luar UU Kepolisian masih memungkinkan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil sepanjang memenuhi syarat, memiliki relevansi tugas, dan mengikuti mekanisme seleksi yang diatur.
Karena itu, Margarito menilai bahwa putusan MK tidak otomatis membatalkan peluang anggota Polri mengisi jabatan sipil.***
Baca Juga: Alasan Penyidik Tak Tahan Roy Suryo CS Usai Diperiksa 9 Jam Jadi Sorotan