Alasan Penyidik Tak Tahan Roy Suryo CS Usai Diperiksa 9 Jam Jadi Sorotan

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 20:00 WIB
Roy Suryo, Tersaka kasus pencemaran nama baik (dok youtube inews)
Roy Suryo, Tersaka kasus pencemaran nama baik (dok youtube inews)

bisnisbandung.com - Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dua tersangka lainnya setelah menjalani pemeriksaan lebih dari sembilan jam terkait dugaan pencemaran nama baik melalui tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan para tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus menilai bahwa para tersangka telah memberikan keterangan yang diperlukan untuk tahap pemeriksaan saat ini.

Baca Juga: Tarif INA-CBGs akan Direformasi, Menkes Ingin Permudah Klaim RS dan Tekan Biaya BPJS Kesehatan

Usai agenda tersebut, penyidik mengizinkan ketiganya kembali ke rumah masing-masing.

“Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrim Polda Metro Jaya.

“Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” sambungnya.

Keputusan untuk tidak melakukan penahanan didasarkan pada adanya pengajuan ahli dan saksi yang dianggap dapat memberikan informasi yang meringankan.

Baca Juga: Harga Stabil, Daya Beli Melemah, Pemkot Bandung Genjot Branding UMKM untuk Perkuat Daya Saing

Penyidik menilai bahwa proses ini harus mempertimbangkan keseimbangan informasi dari semua pihak agar penegakan hukum berjalan secara adil dan proporsional.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemeriksaan akan terus berlanjut sesuai kebutuhan penyidikan.

Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap berjalan hingga seluruh unsur perkara dapat dipastikan lengkap.***

Baca Juga: Pegiat Media Sosial Heran dengan Sikap Fadli Zon soal Soeharto Jadi Pahlawan

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X