“Siap-siap Aja lah” Respon Ketua Jokman Setelah Roy Suryo CS Ditetapkan Jadi Tersangka

photo author
- Minggu, 9 November 2025 | 15:00 WIB
Andi Azwan (Kiri) dan Roy Suryo (kanan) (Tangkaplayar youtube Kompas TV)
Andi Azwan (Kiri) dan Roy Suryo (kanan) (Tangkaplayar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Ketua umum Jokowi Mania, Andi Azwan, menegaskan bahwa proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu Joko Widodo kini sudah berjalan sesuai prosedur.

Ia menyoroti bahwa penetapan tersangka terhadap beberapa pihak, termasuk Roy Suryo, merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan bisa diuji secara terbuka di pengadilan.

Andi menjelaskan bahwa penyidik telah meneliti kasus ini secara mendalam dengan dukungan dari 13 saksi ahli yang memberikan masukan terkait pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Pengamat Intelijen Curigai Ada Sosok Lain di Balik Ledakan SMAN 72: Dugaan Jaringan Online Neo Nazi Muncul

“Yang penting sekarang itu, ya siap-siap aja lah. Mas, makan yang enak, ya, gitu ya. Iya. Terus juga jangan lupa bawa koper lah nanti pas pemeriksaan sebagai tersangka,” singgungnya kepada Roy Suryo, dilansir dari youtube Komas TV.

Menurutnya, bukti-bukti yang dikumpulkan telah melewati proses penelitian yang serius sehingga penetapan tersangka menjadi dasar hukum yang kuat.

Dalam pandangan Andi, tuduhan terkait penyelundupan pasal UU ITE maupun pasal pencemaran nama baik dapat diuji lebih lanjut di persidangan.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Sudah Diidentifikasi, Kabarkan Kondisi Terkini

Hal ini memberikan kesempatan bagi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk membela diri dan membuktikan argumen mereka di depan hakim.

Andi menekankan bahwa kasus ini bukan semata-mata soal siapa yang menjadi tersangka, melainkan bagian dari proses hukum yang harus dijalani secara profesional.

Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat kini harus mempersiapkan diri untuk menghadapi tahapan pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan.

Ia juga menyoroti bahwa proses hukum ini melibatkan analisis terhadap data dan dokumen yang dikumpulkan sejak tahun 2020, termasuk hasil penelitian yang dilakukan oleh pihak terkait.

Baca Juga: Dukung Purbaya, Ferry Irwandi Nilai Kebijakan Soal Cukai Rokok Jadi Langkah Tepat Lindungi Ekonomi

Bukti-bukti ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan pasal-pasal yang berlaku dan memperkuat penetapan tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X