Bisnisbandung.com - Kuasa hukum Roy Suryo CS, Petrus Selestinus, menegaskan kesiapan kliennya dalam menghadapi proses hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Menurut Petrus, penetapan tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang normal dan menjadi ruang bagi semua pihak untuk menguji kebenaran bukti di hadapan penyidik.
Petrus menjelaskan bahwa dalam perkara ini, bukti dari kedua belah pihak akan diuji secara langsung oleh penyidik, termasuk dokumen yang dimiliki oleh pihak pelapor maupun oleh Roy Suryo CS.
Baca Juga: Temuan Barang Bukti Baru dalam Kasus Penembakan Hansip di Cakung
Ia menilai proses ini penting agar isu keaslian ijazah Presiden yang selama ini menjadi polemik publik dapat dipastikan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan resmi.
“Karena dalam proses kasus pencemaran nama baik begini, antara tersangka dan pelapor, bukti-buktinya itu akan diuji oleh penyidik di hadapan tersangka,” jelasnya dilansir dari tvOneNews.
Sebagai kuasa hukum, Petrus menegaskan bahwa timnya telah mempersiapkan seluruh langkah hukum yang diperlukan.
Ia tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan praperadilan apabila penetapan status tersangka dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Psikolog Forensik Soroti Pemilihan Tempat dan Waktu
Namun, langkah tersebut baru akan diambil setelah melihat perkembangan hasil penyidikan dan pengujian bukti di hadapan penyidik Polda Metro Jaya.
Petrus juga mengungkapkan bahwa Roy Suryo CS tetap tenang dan kooperatif dalam menghadapi perkara ini.
Keduanya memahami bahwa penetapan tersangka merupakan konsekuensi logis dari proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga: Reza Indragiri Koreksi Kapolri Soal Labelisasi Terduga dalam Kasus Ledakan di SMAN 72
Bagi mereka, proses ini justru menjadi kesempatan untuk membuktikan dalil yang selama ini mereka sampaikan secara terbuka.
Ia menilai bahwa penanganan kasus ini perlu dilihat secara objektif karena berkaitan dengan hak warga negara untuk mencari kebenaran melalui mekanisme hukum yang sah.
Artikel Terkait
Sarankan Gibran Lanjutkan S2, Hendri Satrio Nilai Polemik Ijazah Bukan Hal Utama
Jangan Kaget, Ikrar Nusa Bhakti: Ijazah Jokowi dan Gibran Diduga Palsu Semua!
Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Rumit, Rocky Gerung: Ini Bisa Meledak Jadi Isu Politik Besar!
Refly Harun Beberkan Kejanggalan Ijazah Gibran, KPU dan Setneg Berbeda Data
Ijazah Palsu & Fufufafa Dibongkar Rocky Gerung: Sumber Kemarahan Publik!