Refly Harun Beberkan Kejanggalan Ijazah Gibran, KPU dan Setneg Berbeda Data

photo author
- Jumat, 26 September 2025 | 19:00 WIB
Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara (Tangkap layar youtube CNN Indonesia)
Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara (Tangkap layar youtube CNN Indonesia)

 bisnisbandung.com - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyoroti isu terbaru terkait data pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, ada kejanggalan serius yang perlu diklarifikasi, terutama karena terdapat perbedaan informasi antara dokumen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Sekretariat Negara (Setneg).

Refly menilai, penyelesaian isu ijazah ini penting untuk menjaga integritas institusi negara.

Ia menekankan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu dan Setneg sebagai lembaga pendukung presiden serta wakil presiden tidak boleh melakukan kesalahan dalam menyajikan data resmi.

Baca Juga: BGN Disorot Soal Kerja Sama Dengan Danone, Produk Instan Merajalela di Program MBG

“Yang namanya KPU ini adalah institusi yang utama dalam proses berpemilu. Enggak boleh salah dia mengungkapkan atau menulis data orang, kan, apalagi data seorang wakil presiden,” ujarnya dilansir dari youtube CNN Indonesia.

“Setneg adalah institusi utama ketika dia jadi wapres. Enggak boleh salah juga. Kalau ada dua institusi utama ini berbeda, maka kan enggak mungkin dua-duanya benar,” imbuhnya.

Perbedaan catatan antara kedua lembaga justru menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan kepercayaan publik.

Berdasarkan data KPU, riwayat pendidikan Gibran menunjukkan dua kali masa sekolah menengah atas (SMA). Pertama di Orchid Park Secondary School pada 2002–2004, kemudian berlanjut ke UTS pada 2004–2007, sehingga total masa SMA mencapai lima tahun.

Baca Juga: Adi Prayitno: Jangan Ngerasa Negara Ini Cuma Milik Pejabat!

Setelah itu, Gibran tercatat menempuh pendidikan di MDIS pada 2007–2010. Namun, catatan Setneg justru berbeda.

Lembaga ini menampilkan seolah-olah pendidikan Gibran di UTS berlangsung pada 2007–2010 dan dikategorikan sebagai pascasarjana, padahal UTS merupakan pendidikan prauniversitas.

Perbedaan data ini menimbulkan kebingungan publik mengenai kepastian riwayat pendidikan Gibran.

Refly menilai, masalah ini seharusnya bisa dengan mudah diverifikasi melalui dokumen resmi seperti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau sertifikat akademik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X