bisnisbandung.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan melakukan pembenahan besar pada sistem tarif INA-CBGs untuk meningkatkan efisiensi pembiayaan layanan kesehatan dan mempermudah proses klaim rumah sakit.
Reformasi ini dilakukan karena struktur tarif yang lama dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan layanan medis di Indonesia serta berpotensi menimbulkan beban administratif bagi fasilitas kesehatan maupun BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa indeks tarif INA-CBGs sebelumnya mengacu pada sistem luar negeri yang tidak selaras dengan kondisi pelayanan kesehatan nasional.
Baca Juga: Harga Stabil, Daya Beli Melemah, Pemkot Bandung Genjot Branding UMKM untuk Perkuat Daya Saing
“Karena risk-nya, indeksnya itu kan bikinan Malaysia. Itu tuh enggak sesuai dengan kenyataan di Indonesia. Rumah sakit banyak yang komplain, BPJS juga merasa ini bayarnya kebanyakan seperti ini,” terangnya dilansir dari youtube Metro TV.
Ketidaksesuaian tersebut menyebabkan rumah sakit sering melakukan keluhan terkait pembayaran, sementara BPJS Kesehatan juga menghadapi kerumitan dalam proses verifikasi klaim.
Untuk itu, Menkes ungkap duduk bersama organisasi profesi, rumah sakit, dan kolegium melakukan penyederhanaan klasifikasi layanan agar tarif yang ditetapkan lebih relevan dengan kebutuhan di lapangan.
Baca Juga: Singgung Firli Bahuri dan Silfester, Pengacara Roy Suryo Desak Penegakan Hukum yang Adil
Salah satu perubahan signifikan adalah penyesuaian kategori layanan rawat jalan. Jika sebelumnya seluruh kunjungan rawat jalan disatukan dalam satu kelompok tarif, kini jenis layanan dibagi menjadi lebih dari seratus kategori agar pembayaran lebih akurat sesuai kebutuhan medis pasien.
Pembagian ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan karena pasien tidak perlu melakukan kunjungan berulang akibat ketidaksesuaian tarif.
Selain itu, pemerintah turut menyederhanakan tarif untuk prosedur kompleks seperti pembedahan otak atau terapi kanker.
Langkah ini bertujuan mengurangi kerumitan administratif yang sering memicu perselisihan antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
Dengan struktur tarif yang lebih sederhana, proses klaim diharapkan lebih cepat, transparan, dan minim sengketa.
Kemenkes juga memperkuat penggunaan health technology assessment (HTA) untuk memastikan teknologi medis yang digunakan memiliki efektivitas biaya yang optimal.
Baca Juga: Pegiat Media Sosial Heran dengan Sikap Fadli Zon soal Soeharto Jadi Pahlawan
Artikel Terkait
Menkes Budi Gunadi Sadikin Pastikan Virus HMPV Belum Masuk Indonesia
HMPV Tidak Mematikan! Menkes Budi Gunadi: Resiko Jauh di Bawah COVID-19
Ini Ide Konyol, Rudi S Kamri: Menkes Sarankan Asuransi Swasta yang Menambah Beban Rakyat!
Wacana Menkes Sangat Membahayakan, Dekan FK Unpad Kritik Dokter Umum Diizinkan Operasi Sesar
Dibalik Pernyataan Menkes yang Kontroversial, Dokter Spesialis Ungkap Fakta Sebenarnya
Menkes Budi Gunadi Klarifikasi, Kematian Balita di Sukabumi Tidak Disebabkan Cacingan