Pakar Hukum Tata Negara Soroti Tumpang Tindih Aturan Polisi Rangkap Jabatan Sipil

photo author
- Sabtu, 15 November 2025 | 18:30 WIB
Perdebatan Putusan MK Soal Polisi dilarang duduki jabatan sipil (Tangkap layar youtube tvOneNews)
Perdebatan Putusan MK Soal Polisi dilarang duduki jabatan sipil (Tangkap layar youtube tvOneNews)

bisnisbandung.com - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan frasa “atas dasar penugasan Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian memicu perdebatan baru mengenai posisi anggota Polri di jabatan sipil.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai masih terdapat tumpang tindih regulasi yang membuat perdebatan semakin kompleks.

Menurut Margarito, putusan MK sebenarnya tidak menyatakan bahwa polisi harus mundur dari statusnya sebagai anggota Polri apabila ditugaskan ke jabatan sipil.

Baca Juga: Perkara Nikita Mirzani, Irjen Purn Ricky Sitohang Ingatkan Publik Tidak Memojokkan Narapidana

Baginya, MK hanya menyatakan inkonstitusional satu frasa dalam penjelasan undang-undang, bukan inti pasal atau substansi pasal tersebut.

“Yang dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi adalah penjelasan Pasal 28 ayat 3 itu. Itupun yang diputus cuma kata “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri.” Cuma itu,” terangnya dilansir dari youtube tvOneNews.

Karena itu, ia menilai bahwa pemahaman publik yang menganggap MK melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil adalah keliru.

Dalam pandangannya, aturan mengenai pengisian jabatan sipil justru lebih banyak diatur melalui regulasi kepegawaian lain seperti Undang-Undang ASN dan berbagai peraturan pemerintah mengenai manajemen ASN.

Baca Juga: Heboh! Nikita Mirzani Live dari Rutan Picu Perdebatan, Dinilai Tidak Langgar SOP

“Pasal 28 ayat 3 itu bilang begitu. Isinya seperti tadi itu, bahwa anggota polisi yang menduduki jabatan di luar kepolisian mengundurkan diri dari jabatan itu, ya,” ujarnya.

“Tetapi Undang-Undang ASN, dan PP mengenai manajemen ASN sama sekali tidak mengaturnya. Praktis,” imbuh Margarito.

Aturan-aturan tersebut memungkinkan personel Polri maupun TNI menduduki jabatan sipil sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.

Margarito menjelaskan bahwa prosedurnya melibatkan permohonan resmi dari instansi sipil kepada Kapolri, dengan tembusan kepada Kementerian PANRB.

Jika permohonan disetujui, barulah penempatan dapat diproses sesuai mekanisme internal instansi yang bersangkutan.

Baca Juga: Amien Rais Singgung Kasus Roy Suryo CS, Nilai Ini Sebagai Bentuk Kriminilalisasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X