Ia menilai mekanisme ini menunjukkan bahwa Kapolri bukan pihak yang secara sepihak dapat mengirimkan anggota Polri ke jabatan sipil, melainkan harus menanggapi permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.
Ia menegaskan bahwa regulasi kepegawaian di luar UU Kepolisian masih memungkinkan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil sepanjang memenuhi syarat, memiliki relevansi tugas, dan mengikuti mekanisme seleksi yang diatur.
Karena itu, Margarito menilai bahwa putusan MK tidak otomatis membatalkan peluang anggota Polri mengisi jabatan sipil.***
Baca Juga: Alasan Penyidik Tak Tahan Roy Suryo CS Usai Diperiksa 9 Jam Jadi Sorotan
Artikel Terkait
Sengketa Royalti, MK Ungkap WR Supratman Bisa Jadi Orang Terkaya Kalau Hak Cipta Diartikan Harfiah
Tunjangan Pensiun DPR Digugat ke MK, Ahmad Irawan: Kita Rela-Rela Saja, Enggak Pernah Kami Meminta
Adi Prayitno Ungkap MK Diharapkan Jadi Penyeimbang di Tengah Privilege DPR
Mahfud MD Ungkap Pertemuan dengan Purnawirawan Polri Bahas Perbaikan Institusi
Setelah Dilantik, Jimly Asshiddiqie Tegaskan Reformasi Polri Bisa Melebar ke Lembaga Lain Bila Diperlukan
Terlambat! Amien Rais Nilai Tim Reformasi Polri Bentukan Prabowo Ketinggalan Langkah dari Kapolri