Tunjangan Pensiun DPR Digugat ke MK, Ahmad Irawan: Kita Rela-Rela Saja, Enggak Pernah Kami Meminta

photo author
- Minggu, 5 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Ahmad Irawan, Anggota DPR Komisi II (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Ahmad Irawan, Anggota DPR Komisi II (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Polemik mengenai tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR RI kembali mencuat setelah dua warga negara, Lita Linggayani dan Syamsul Jahidin, mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya menilai kebijakan pemberian tunjangan pensiun bagi anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun tidak adil, terutama karena pembiayaannya bersumber dari pajak rakyat.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan langkah konstitusional yang wajar dilakukan oleh warga negara.

Baca Juga: Blunder Data Subsidi LPG, Purbaya Akui Kesalahan Baca Angka, Selisih Rp7 Triliun Jadi Sorotan

Ia menilai, setiap masyarakat berhak menguji norma undang-undang yang dianggap melanggar hak konstitusional, termasuk terkait penggunaan dana publik untuk membiayai tunjangan pejabat negara.

Ahmad Irawan menegaskan bahwa DPR menghormati penuh proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, lembaga legislatif akan mematuhi apa pun keputusan yang nantinya ditetapkan MK, baik jika tunjangan pensiun tetap dipertahankan maupun jika dihapuskan sepenuhnya.

Politisi muda Partai Golkar itu juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam isu ini.

Baca Juga: Dugaan Kelalaian di Balik Runtuhnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny Akan Diselidiki

Ia menjabat sebagai anggota DPR pada periode pertamanya dan menegaskan bahwa ketentuan mengenai pensiun anggota legislatif sudah diatur sejak undang-undang era 1980-an, jauh sebelum dirinya menjabat.

“Bahkan undang-undang tersebut ada dan lahir sebelum saya lahir. Jadi undang-undang tersebut adalah undang-undang tahun 1980an,” ujarnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Ahmad menilai bahwa kebijakan pensiun anggota DPR merupakan produk hukum yang sudah berjalan lama dan diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ketentuan tersebut perlu diubah atau dihapuskan, ia menyatakan DPR siap menjalankan putusan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga: 26 Korban Masih Belum Ditemukan, Evakuasi Ponpes Al-Khoziny Masuk Hari ke-7

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X