“Ya tentu kita rela-rela saja. Enggak pernah kami meminta, enggak pernah memaksa, tapi yang pasti segala yang sudah diterapkan atau diatur oleh undang-undang, ya sudah itu saja yang kita jalani,” jelasnya.
Sebelumnya, para pemohon uji materi menyoroti ketimpangan dalam sistem tunjangan negara, di mana anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun bisa memperoleh pensiun seumur hidup, bahkan dapat diwariskan kepada ahli waris.
Mereka menilai hal ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan efisiensi penggunaan anggaran publik.***
Baca Juga: Israel Ancam Aktivis Global, Wanda Hamidah Desak Dunia Bertindak Bukan Hanya Mengecam
Artikel Terkait
Terungkap! 63 Anggota DPR Hanya Lulusan SMA, 211 Tak Jelas Riwayat Pendidikan — Wakil Rakyat atau Wakil Misteri?
Wanti-Wanti Terjadi Gejolak, DPR Desak Menteri ESDM Segera Atasi Kelangkaan BBM Swasta
DPR Dukung Disiplin Fiskal, Tapi Minta Penyerapan Anggaran BGN Diperhitungkan Hingga Akhir Tahun
DPR Pertanyakan Benturan Data Menkeu dan BUMN Terkait Pelunasan Subsidi 2024
Belajar dari Dunia, DPR Minta MBG Indonesia Segera Dibenahi dengan UU