Karena tuduhan tersebut disebarluaskan melalui media digital, ancaman hukuman bisa meningkat hingga tujuh tahun penjara. Sementara untuk pasal 311 KUHP sendiri, ancaman hukumannya mencapai empat tahun.***
Baca Juga: Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Psikolog Forensik Soroti Pemilihan Tempat dan Waktu