Prof. Hibnu Nugroho Tanggapi Polemik Ijazah Jokowi dan Roy Suryo CS Jadi Tersangka

photo author
- Minggu, 9 November 2025 | 13:00 WIB
Prof Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Prof Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, menjelaskan bahwa proses pembuktian dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo akan berlangsung di ruang sidang pengadilan.

Menurutnya, perkara ini bukan terkait pemalsuan ijazah, melainkan fokus pada dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Prof. Hibnu menilai bahwa penetapan tersangka terhadap delapan orang dalam kasus ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga: Bukti Harus Dibuktikan Penyidik Kepada Tersangka, Kuasa Hukum Roy Suryo CS Siap Hadapi Proses Hukum

Ia menekankan bahwa inti perkara bukan pada keaslian ijazah secara administratif, melainkan pada unsur fitnah dalam tuduhan yang disampaikan terhadap Presiden Jokowi.

Dalam konteks hukum, Prof. Hibnu menjelaskan bahwa pasal 311 KUHP menjadi dasar penting untuk membuktikan apakah tuduhan yang disampaikan mengandung kepalsuan atau tidak.

Oleh karena itu, pembuktian mengenai keaslian ijazah akan difasilitasi oleh hakim saat sidang berlangsung.

“Penasihat hukum Pak Roy Suryo akan meminta: yang dituduhkan palsu yang mana? Bukti mana? Ingin melihat dulu. Di persidangan pasal 311 itu ruangnya. Di situlah terjadi perdebatan tentang ijazah tadi,” terangya dilansir dari youtube Kompas TV.

Baca Juga: Dukung Purbaya, Ferry Irwandi Nilai Kebijakan Soal Cukai Rokok Jadi Langkah Tepat Lindungi Ekonomi

Pengadilan menjadi tempat bagi kedua pihak baik pelapor maupun pihak yang dituduh untuk mengajukan bukti-bukti dan argumen hukum secara seimbang.

Ia juga menegaskan bahwa pasal 310 dan 311 KUHP merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dalam kasus semacam ini.

Pasal 310 berkaitan dengan penghinaan, sementara pasal 311 menyoroti fitnah akibat tuduhan yang tidak benar.

Baca Juga: Setelah Dilantik, Jimly Asshiddiqie Tegaskan Reformasi Polri Bisa Melebar ke Lembaga Lain Bila Diperlukan

Dalam konteks tuduhan ijazah palsu, aspek yang diuji bukan hanya kebenaran dokumen, tetapi juga dampak reputasional yang dialami oleh korban tuduhan, yaitu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Lebih lanjut, Prof. Hibnu menambahkan bahwa unsur teknologi informasi dalam penyebaran tuduhan membuat pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga diterapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X