Karena tuduhan tersebut disebarluaskan melalui media digital, ancaman hukuman bisa meningkat hingga tujuh tahun penjara. Sementara untuk pasal 311 KUHP sendiri, ancaman hukumannya mencapai empat tahun.***
Baca Juga: Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Psikolog Forensik Soroti Pemilihan Tempat dan Waktu
Artikel Terkait
Jangan Kaget, Ikrar Nusa Bhakti: Ijazah Jokowi dan Gibran Diduga Palsu Semua!
Pantang Mundur, Roy Suryo Santer Desak Klarifikasi Soal Pendidikan Gibran
Refly Harun Beberkan Kejanggalan Ijazah Gibran, KPU dan Setneg Berbeda Data
Ijazah Palsu & Fufufafa Dibongkar Rocky Gerung: Sumber Kemarahan Publik!
Lanjutkan Proyek yang Dirintis Jokowi, Prabowo Resmikan Pabrik Petrokimia Raksasa Lotte di Cilegon
Bukti Harus Dibuktikan Penyidik Kepada Tersangka, Kuasa Hukum Roy Suryo CS Siap Hadapi Proses Hukum