Namun, jika merujuk pada Undang-Undang Terorisme, unsur teror baru dapat dikategorikan demikian apabila mengandung motif politik atau ideologi tertentu.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan istilah “teror” atau “teroris” secara serampangan terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang berat.
Dalam konteks hukum anak, setiap individu yang melakukan tindak pidana tetap dipandang sebagai sosok yang memiliki masa depan dan berhak mendapat pendampingan untuk memperbaiki diri.***
Baca Juga: Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Sudah Diidentifikasi, Kabarkan Kondisi Terkini