Reza Indragiri Koreksi Kapolri Soal Labelisasi Terduga dalam Kasus Ledakan di SMAN 72

photo author
- Minggu, 9 November 2025 | 07:15 WIB
Reza Indragiri, Pakar Psikologi Forensik (Tangkap layar youtube Metro TV)
Reza Indragiri, Pakar Psikologi Forensik (Tangkap layar youtube Metro TV)

Namun, jika merujuk pada Undang-Undang Terorisme, unsur teror baru dapat dikategorikan demikian apabila mengandung motif politik atau ideologi tertentu.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan istilah “teror” atau “teroris” secara serampangan terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang berat.

Dalam konteks hukum anak, setiap individu yang melakukan tindak pidana tetap dipandang sebagai sosok yang memiliki masa depan dan berhak mendapat pendampingan untuk memperbaiki diri.***

Baca Juga: Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Sudah Diidentifikasi, Kabarkan Kondisi Terkini

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X